Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD-SMP Kota Madiun akan berlangsung mulai dari Input data calon murid baru pada 18 Mei 2026 hingga MPLS pada 13 Juli 2026. SPMB sendiri dapat ditempuh dari berbagai jalur yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
Selamat datang di Portal SPMB SMP Negeri 7 Madiun
Portal ini adalah kumpulan informasi mengenai SPMB di Kota Madiun, khususnya SMP Negeri 7 Madiun
Selamat Datang
Untuk mengetahui informasi resmi mengenai SPMB SMP Negeri 7 Madiun, anda dapat membuka berkas di bawah ini
Jalur Penerimaan SMP
-
Domisili: Untuk calon murid yang berdomisili di Kota Madiun (dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 1 Juli 2026).
-
Afirmasi: Untuk penyandang disabilitas dan/atau keluarga ekonomi tidak mampu (terdata dalam DTSEN desil 1-5 atau surat keterangan tidak mampu)
-
Prestasi:
-
Akademik: Gabungan nilai rapor (40%) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) (60%)
-
Non-akademik: Prestasi lomba (individu/regu), golden ticket (penghafal kitab suci).
-
-
Mutasi: Untuk anak pindahan karena orang tua pindah tugas ke Kota Madiun (max 1 tahun sebelum 1 Juni 2026) & anak guru di sekolah orang tua mengajar.
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMP Kota Madiun 2026
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan SPMB SMP Kota Madiun 2026
- Upload Dokumen Jalur Prestasi, Afirmasi, Mutasi: 2-4 Juni 2026
- Pembuatan User ID: 2-22 Juni 2026
- Pendaftaran Tahap I (daring) : 17-19 Juni 2026
- Pendaftaran Tahap II (daring) : 22-24 Juni 2026
- Pendaftaran Tahap III (pemenuhan pagu) : 25-26 Juni 2026
-
Pengumuman Hasil: 30 Juni 2026 (10.00 WIB)
-
Daftar Ulang: 1-3 Juli 2026
-
Tahun Ajaran Baru: 13 Juli 2026
Daya Tampung
Pagu SMP Negeri 7 Madiun : 248 siswa (dengan 8 rombel, maksimal 31 siswa per rombel)
Tata Cara Pendaftaran
1. Verifikasi Data & Pengambilan PIN (2 s/d 22 Juni 2026)
-
Prosedur: Orang tua/wali calon murid baru mendatangi salah satu SMPN negeri terdekat untuk melakukan verifikasi dan validasi data fisik.
-
Dokumen yang Dibawa: Menyerahkan fotokopi persyaratan dan menunjukkan dokumen aslinya, meliputi:
-
Akta kelahiran.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Kartu Identitas Anak (KIA).
-
KTP orang tua/wali.
-
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
-
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
-
Surat keterangan dari Dinas Sosial (khusus Jalur Afirmasi tidak mampu) atau surat keterangan dokter spesialis/psikolog (khusus Jalur Disabilitas) jika ada.
-
Surat Keterangan Jalur Pendaftaran SPMB (khusus jalur prestasi/mutasi yang sebelumnya telah diurus secara daring pada 2-4 Juni) jika ada.
-
-
Penerimaan PIN: Panitia di SMPN terdekat akan memeriksa keabsahan dokumen. Apabila proses verifikasi dan validasi berhasil dilakukan, orang tua/wali akan langsung mendapatkan PIN
2. Proses Pendaftaran Mandiri Secara Daring
-
Akses Laman: Pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh orang tua/wali bersama calon murid baru dengan mengakses laman resmi spmb.madiunkota.go.id.
-
Login Aplikasi: Masuk ke sistem pendaftaran dengan menggunakan PIN yang telah didapatkan dari panitia sekolah.
-
Menyetujui Pernyataan Elektronik: Orang tua/wali wajib menandatangani atau menyetujui pernyataan secara elektronik di laman tersebut yang menyatakan bahwa seluruh data domisili dan dokumen yang diunggah adalah sah, otentik, serta siap diproses hukum jika terbukti palsu.
3. Ketentuan Pemilihan Sekolah (Pagu)
Saat mengisi formulir pendaftaran daring, calon murid diwajibkan memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Jumlah Pilihan: Wajib memilih paling sedikit 2 (dua) sekolah dan paling banyak 3 (tiga) sekolah.
-
Kelompok Pilihan: Seluruh sekolah yang dipilih harus berada dalam satu kelompok pilihan satuan pendidikan yang sama. Pilihan tidak boleh menyilang antar-kelompok. Kelompok tersebut diatur sebagai berikut:
-
Pilihan Kelompok A: SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 13.
-
Pilihan Kelompok B: SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 14.
-
-
Cetak Bukti: Setelah menyelesaikan pengisian dan mengirimkan pilihan sekolah, aplikasi akan mengeluarkan bukti pendaftaran yang dapat dicetak sendiri oleh calon murid baru.
4. Ketentuan Perubahan Pilihan & Aturan Tahapan
-
Perubahan Pilihan: Perubahan pilihan sekolah hanya dapat dilakukan oleh calon murid yang posisinya sudah dinyatakan tidak diterima pada sekolah pilihan sebelumnya.
-
Batasan Edit: Kesempatan melakukan perubahan pilihan sekolah ini hanya diberikan 1 (satu) kali pada setiap tahap pendaftaran tanpa perlu melakukan pencabutan berkas fisik.
-
Batas Waktu: Pendaftaran dan perubahan data ditutup tepat pukul 12.00 WIB pada hari terakhir di setiap tahap pendaftaran.
-
Kunci Tahapan: Calon murid yang datanya sudah dinyatakan lolos/diterima pada salah satu tahap pendaftaran, secara otomatis terkunci dan tidak dapat mendaftar lagi di tahap pendaftaran berikutnya.
Ada pertanyaan? Hubungi narahubung kami!
Klik icon WhatsApp pada pojok kanan bawah untuk menghubungi narahubung yang tersedia!
Siap meraih prestasi bersama SMP Negeri 7 Madiun?
Daftar sekarang dengan klik tautan dibawah!